Pekanbaru – Dalam upaya pemberantasan Obat dan Makanan legal yang beresiko terhadap kesehatan, Loka POM di Kota Dumai bersama dengan BBPOM di Pekanbaru,Polda Riau (Ditres Narkoba),Polres Bengkalis (Polsek Mandau), dan Dinas Kesehatan Bengkalis (Puskesmas Balai Makam) melakukan operasi penindakan terhadap sarana distribusi obat tradisional di wilayah Kecamatan Mandau -Kab. Bengkalis pada Senin, 06 Juni 2022.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait penjualan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar di Kecamatan Mandau – Kab. Bengkalis. Dari hasil operasi tersebut ditemukan sebanyak 138 jenis (74.968 pcs) obat tradisional tanpa izin edar, 44 jenis diantaranya merupakan obat tradisional yang telah ditarik dari peredaran (recall) karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Selain itu juga ditemukan 2 jenis (83 pcs) obat tanpa izin edar mengandung tadalafil dan sildenafil sitrat.Nilai ekonomi temuan barang bukti sebesar Rp.1.247.358.400.
Beberapa barang bukti obat tradisional yang ditemukan antara lain : Godong ljo, Montalin, Brastomolo ljo, Kopi Jantan +++,Tawon Liar, Urat Madu Black, Gali – Gali Asli Xtra Strong,Wan Tong,Africa Black Ant, Tawon Klanceng,Bintang Tangkur Black Cobra, Cobra – X, Amuralin, dll.
Produk – produk tersebut telah dilakukan public warning oleh Badan POM pada tahun- tahun sebelumnya karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) seperti Paracetamol, Sildenafil Sitrat, Natrium Diklofenak, Piroksikam, Fenilbutason, Deksametason,Prednison,dari Siproheptadin.
Bahan Kimia Obat(BKO) merupakan bahan yang dilarang ditambahkan pada produk obat tradisional karena merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat, yang tentunya jika digunakan tidak sesuai aturan pakai / dosis akan beresiko terhadap kesehatan. Dampak yang ditimbulkan mulai dari yang ringan seperti mual, diare,kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang,denyut jantung tidak teratur, kelainan darah, dll. Jika digunakan secara terus menerus dapat mengakibatkan kerusakan hati dan ginjal, bahkan bisa berakibat kematian.
Perkara diproses secara hukum (Pro Justitia) dan telah dilakukan penahanan terhadap 1 orang Tersangka dengan inisial F usia 27 tahun. Pelaku mengedarkan produk ilegal selain di Provinsi Riau juga ke wilayah Sumatera Barat. Selanjutnya akan terus dilakukan pengembangan dan identifikasi jaringan untuk memberantas peredaran produk ilegal tersebut.
Terhadap Tersangka dikenakan sanksi sesuai Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 196 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) serta Pasal 197 sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Masyarakat Riau agar berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada BBPOM di Pekanbaru, Loka POM di Kota Dumai,dan Loka POM di Kab. Indragiri Hilir jika menemukan produk Obat dan Makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya. Badan POM juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online.
Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan / mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen Kesehatan dan pangan olahan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kadaluwarsa.(pr)