Bali – Semenjak adanya pandemi Covid-19 yang melanda dunia secara khusus Indonesia, berbagai macam fasilitas umum mengalami perubahan pelaksanaan. Salah satunya adalah di sektor transportasi yang mengalami berbagai macam perubahan aturan.
Tanpa terkecuali sektor penerbangan yang diberhentikan untuk perjalanan luar negeri. Tentu bukan tanpa alasan pemerintah untuk memberhentikan sementara penerbangan luar negeri, degan begitu, akan lebih mudah dalam upaya tracing jika ada kasus terkonfirmasi Covid-19.
Saat ini, setelah berbagai macam upaya untuk dapat mengurangi penularan virus Covid-19, seperti pengadaan vaksinasi dan sosialisasi protokol kesehatan, Indonesia kembali membuka penerbangan kembali untuk perjalanan luar negeri.
Ini ditandai dengan Maskapai Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 881 yang mendarat pertama kali sejak 2 tahun lalu dari Narita, Jepang. Pembukaan kembali ini berlaku untuk pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan.
Salah satu persyaratan yang diubah adalah PPLN wajib melakukan warm up atau yang populer disebut Karantina Bubble. Berbeda dengan karantina pada umumnya, karantina bubble dilakukan bukan hanya di kamar saja, melainkan PPLN dapat beraktivitas di sekitar hotel.
Ada 5 hotel yang memang disiapkan untuk menerima PPLN ini yang tersebar di wilayah Nusa Dua, Ubud, Sanur, dan Jimbaran. Tentu dengan dibukanya perjalanan luar negeri akan menjadi titik kebangkitan ekonomi di Indonesia yang sempat menurun. ( Kemenparekraf RI / Eric )