Pemerintah Provinsi Riau terus berinovasi dalam pengembangan dan penataan terkait pengelolaan sampah. Secara khusus di Kota Pekanbaru yang mana melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan membentuk BLUD pengelolaan sampah.
BLUD ini atau Badan Layanan Umum Daerah akan dimaksimalkan dalam langka pengelolaan sampah di wilayah Kota Pekanbaru. Kepala DLHK Pekanbaru, Hendra Afriadi menegskan bahwa pembentukan BLUD sudah dalam proses dan ditargetkan selesai 5 bulan kemudian.
Salah satu tugas atau fokus yang akan dikerjakan oleh BLUD pengelolaan sampah adalah dengan memaksimalkan penguatan retribusi sampah. Memang saat ini masih belum terdata dan tersistem dengan baik.
DLHK tentu berharap dengan adanya BLUD pengelolaan sampah, wajib retribusi akan semakin baik dan tercatat dengan baik. tentu dalam pelaksanaannya, BLUD dibantu oleh beberapa sektor terkait, salah satunya adalah dari kecamatan.
Setiap kecamatan akan dibentuk tim yang tugasnya adalah mendata setiap warganya masing-masing. Lebih lanjut lagi, data yang telah terkumpul akan diverifikasi melalui data dari dukcapil, sehingga memang tidak ada warga yang terlewat.
Salah satu keuntungan pendataan ini, nantinya biaya retribusi akan maksimal, dan keadailan yang seharusnya terjadi juga ikut terbentuk dan teratasi. Data yang berasal dari pencatatan dan kombinasi dukcapil menjadi nomor retribusi daerah. ( Eric )