Free Porn
xbporn

buy twitter followers
uk escorts escort
liverpool escort
buy instagram followers
Galabetslotsitesi
Galabetsondomain
vipparksitesigiris
vipparkcasinositesi
vipparkresmi
vipparkresmisite
vipparkgirhemen
Betjolly
- Iklan -

Mengenal Lebih Dekat Sistem Manajemen Keuangan Syariah

Jakarta, – Manajemen keuangan syariah memang sedang menjadi tren di Indonesia. Mari kita bahas mengenai manajemen keuangan syariah supaya Anda semakin paham mengenai manajemen keuangan syariah.

Seperti yang kita tahu, keuangan syariah memang sedang menjadi tren di Indonesia. Masih banyak juga orang yang hanya mengikuti tren tanpa mempelajari apa itu keuangan syariah.

Terlebih lagi dengan manajemen keuangan syariah, masih banyak juga yang belum memahami apa itu manajemen keuangan syariah. Manajemen keuangan syariah ini terdiri dari 3 suku kata.

Manajemen sendiri merupakan sebuah proses perencanaan, pengoordinasian dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan juga efisien.

Manajemen ini sendiri dibagi menjadi beberapa bidang kekhususan, salah satunya adalah manajemen keuangan.

Manajemen keuangan ini dikaitkan dengan cara menciptakan dan menjaga nilai ekonomi atau kesejahteraan, konsekuensinya, serta semua pengambilan keputusan yang harus difokuskan pada penciptaan kesejahteraan.

Maka dapat kita simpulkan bahwa manajemen keuangan syariah berarti manajemen keuangan dikaitkan dengan acara menciptakan dan menjaga nilai ekonomi atau kesejahteraan, konsekuensinya, serta semua pengambilan keputusan harus difokuskan pada penciptaan kesejahteraan yang dijalankan sesuai dengan prinsip syariah.

Secara sederhana, manajemen keuangan syariah ini bisa diartikan sebagai penatakelolaan keuangan dari sisi cara memperolehnya sampai dengan cara pembelanjaannya yang dijalankan sesuai dengan prinsip syariah.

Prinsip Dalam Manajemen Keuangan Syariah

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya mengenai keuangan syariah, prinsip-prinsip dari keuangan syariah ini harus menghindari transaksi yang dilarang dalam syariah Islam.

Transaksi apa saja yang dilarang dalam Islam?

Transaksi yang dilarang meliputi transaksi dengan objek zat haram, transaksi riba (mensyaratkan kelebihan pengembalian dari utang piutang), transaksi ghara (ketidakpastian hal yang harus dipastikan), transaksi maisir (spekulasi), transaksi risywah (suap), transaksi tadlis (penipuan), transaksi maksiat, transaksi zhalim serta semua transaksi yang tidak memenuhi rukun dan syarat akad.

Dari sisi profesi yang diajarkan dalam syariat Islam, Rasulullah SAW telah memberikan rumus sumber nafkah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Rifa’ah Ibu Rafi’.

Menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah ditanya, pekerjaan apakah yang paling baik? Beliau bersabda:

“Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual-beli yang bersih.” Riwayat al-Bazzar, Hadits Shahih menurut Hakim (Bulugh al Maram min Adillat al Ahkam, halaman 227).

Dari hadits tersebut dapat kita simpulkan bahwa sumber harta yang paling utama adalah dari tangannya sendiri dan setiap jual beli yang bersih. Yang dimaksud dari tangannya sendiri adalah kita terlibat langsung dalam perolehan harta.

Keterlibatan langsung ini dapat kita temui pada profesi pedagang. Pedagang adalah orang yang berdagang (tijarah), yakni orang yang melakukan jual beli (bay’) atau kongsi (syirkah).

Objek jual beli terdiri dari barang dan manfaat. Manfaat ini terdiri dari manfaat barang dan manfaat perbuatan (jasa).

Dengan demikian, profesi yang paling utama adalah profesi jual beli (yang pasti akan melibatkan diri sendiri) dan/atau kongsi yang pasti akan melibatkan jual beli.

Contoh dari pedagang barang adalah pedagang sayuran, pedagang makanan dan pedagang barang apapun yang halal.

Contoh pedagang manfaat barang adalah pemilik penyewaan kendaraan, pemilik penyewaan rumah, pemilik penyewaan tempat penyimpanan barang.

Sedangkan contoh pedagang manfaat perbuatan (jasa) adalah konsultan, guru, pegawai swasta, pegawai negeri, makelar, sopir dan lain-lain.

Itulah profesi-profesi utama dalam rangka memperoleh harta sesuai syariah, yakni setiap profesi yang dijalankan dengan melibatkan skema jual beli dan/atau kongsi yang pasti akan melalui jual beli, jika ingin mengambil profit secara masuk akal.

Dari sisi cara pembelanjaannya pun tidak jauh berbeda dari sisi cara menjual atau berbisnis maupun berusaha. Jika kita hendak berbelanja, kita harus menghindarkan diri dari transaksi yang dilarang syariat tersebut.

Jadi, Anda jangan hanya mengandalkan sumber dananya saja yang baik tetapi Anda juga perlu mengalokasikan pembelanjaan secara halal dan baik juga.

Pembelanjaan harta dimulai dari pemberian nafkah yang wajib, seperti nafkah kepada diri sendiri, istri, anak, orang tua, saudara, kaum dhuafa dan yang lainnya.

Jika harta Anda sudah mencapai haul dan nishab, maka sebaiknya Anda menunaikan zakat.

Skema perolehan dan pembelanjaan harta ini bisa berdampak pada seluruh sendi kehidupan kita. Mengapa bisa sangat mempengaruhi sendi kehidupan kita?

Harta yang diperoleh dan dibelanjakan ini kan terikat langsung dengan tata kelola nafkah, konsumsi (makanan), konsumsi pakaian dan lain-lain yang akan berdampak pada seluruh kondisi kehidupan kita.

Maka dari itu, kita sangat perlu memastikan darimana harta kita ini bersumber dan dari transaksi yang halal juga. Tidak hanya itu saja, harta kita ini harus ditransaksikan pada skema yang halal juga.

Rumusan Syariat Islam dalam Bidang Muamalah

Anda pasti sudah sering membaca bahkan mendengarkan tips manajemen keuangan syariah.

Ketika Anda mengikuti ajaran Islam dalam mengelola nafah (khususnya dalam hal keuangan), Insya Allah akan membawa keberkahan, serta selamat dunia dan akhirat.

Dalam rangka memperoleh dan membelanjakan harta secara halal, baik dan maksimal. Terdapat beberapa rumusan yang sudah diajarkan oleh syariat Islam dalam bidang Muamalah.

Biasanya terkait dengan kebutuhan manusia. Rumusan ini merupakan akar dari manajemen keuangan syariah yang bisa diterapkan oleh orang awam sekalipun.

#1 Kebutuhan Dharuriyyat (Primer)

Rumus kebutuhan yang pertama ini, yaitu dharuriyyat adalah pemenuhan maqashid syariah atau tujuan-tujuan syariat.

Tujuan syariat ini meliputi penjagaan agama (hifzhu ad diin), penjagaan jiwa (hifzhu an nafs), penjagaan akal (hifzhu al aql), penjagaan keturunan (hifzhu an nasl) serta penjagaan harta (hifzhu an nasl).

Pihak yang paling memahami dengan kondisi apakah Anda memerlukan saving (menabung) atau melakukan investasi atau melakukan keputusan lainnya dalam bidang keuangan adalah Anda sendiri.

Cara mengukur prioritas dari kebutuhan atau keinginan adalah berdasarkan maqashid syariah tersebut. Pemenuhan dari maqashid syariah ini berurutan dan tentunya memiliki peran yang penting semuanya.

Dalam kondisi apapun yang terkait dengan tata kelola harta, penjagaan agama adalah hal yang paling utama. Bahkan kita boleh melakukan transaksi yang terlarang jika iman kita terancam.

Selanjutnya adalah tata kelola nafkah kita ini harus selalu menomorsatukan penjagaan terhadap jiwa, akal, keturunan dan harta.

#2 Kebutuhan Hajiyyat (Sekunder)

Tidak dapat dipungkiri bahwa memiliki kendaraan bermotor merupakan hal yang penting untuk kita, meskipun dengan tidak memiliki kendaraan tidak akan membuat kita mati.

Hal tersebut termasuk dalam kebutuhan hajiyyat. Memiliki kendaraan tentunya akan mempermudah hidup kita dan akan mempermudah semua urusan-urusan kita sehari-hari.

Terdapat sebuah kaidah fikih yang menyatakan bahwa haramnya zat bisa dilanggar jika untuk memenuhi kebutuhan dharuriyyat, misalnya makan daging babi karena itulah satu-satunya makanan dan jika tidak dimakan akan mati.

Lanjutan kaidah fikih tersebut adalah bahwa haramnya transaksi bisa dilanggar jika untuk memenuhi kebutuhan hajiyyat. Misalnya penggunaan bay al inah pada transaksi take over dari bank konvensional ke bank syariah.

#3 Kebutuhan Tahsiniyat (Tersier)

Kita akan paham bahwa memilih jurusan kuliah di bidang ilmu muamalah akan lebih menjadi prioritas (lebih baik) dibandingkan dengan memilih jurusan seni musik.

Hal tersebut dinamakan tahsiniyat, ada pilihan yang jauh lebih baik meskipun memilih jurusan kuliah di bidang seni musik adalah halal.

Contoh kasusnya adalah jika Anda bertanya “apakah perlu kita berutang?” Anda bisa mencermati rumus kebutuhan dharuriyyat, hajiyyat dan tahsiniyat di atas, Anda pun bisa menyimpulkan sendiri tentang perlu tidaknya berutang.

Hukum dasar berutang itu boleh, yang harus Anda hindari adalah hobi berutang, jangan melakukan hal tersebut. Berutanglah ketika memang Anda memerlukannya bukan menginginkannya.

Pahami dan Raihlah Keberkahan

Ketika Anda dapat memahami ketiga makna dan esensi dari kebutuhan-kebutuhan yang sudah dijelaskan sebelumnya ditambah dengan pemahaman tentang transaksi yang dilarang oleh syariah Islam.

Maka Anda pun akan dengan mudah memahami akar cara memperoleh harta dan cara membelanjakannya secara tepat sesuai dengan manajemen keuangan syariah yang baik. (finansialku.com / Widya Y )

- Advertisement -

Berita Terbaru

- Advertisement -

Berita Terkait

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini