Media9, Jember – Berdasarkan Survey yang dilakukan oleh Lembaga Advokasi Konsumen ternyata pemahaman masyarakat konsumen terhadap perlindungan konsumen sangat minim. Pada sisi lain keadaan tersebut sering dimanfaatkan oleh pelaku usaha dengan melakukan pelanggaran-pelanggaran demi keuntungan mereka. Hal ini terbukti dengan banyaknya laporan pengaduan yang masuk dari masyarakat Jember ke Lembaga Advokasi Konsumen.
Selain itu makanan dan minuman harus memenuhi syarat kesehatan / mutu dan keamanan serta penandaan / label, maka Lembaga Advokasi Konsumen Jember dengan tegas melarang pelaku usaha untuk tidak melakukan penjualan dalam bentuk :
- Makanan/Minuman yang tidak mencantumkan nomor pendaftaran yang dikeluarkan oleh Badan POM maupun Kementerian Kesehatan (MD atau ML serta P-IRT) pada label/kemasannya,
- Makanan/Minuman kemasan rusak,peot,berkarat dan lain-lain,
- Makanan /Minuman Kadaluarsa dan masa kadaluarsanya kurang dari 3 (Tiga) bulan,
- Minuman beralkohol diatas 5% (bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin jual minuman beralkohol diatas 5%).
Selanjutnya kami sampaikan bahwa:
- Tanda/tanda makanan/minuman yang sudah terdaftar pada labelnya tercantun:
- Nomor Pendaftaran MD,ML………….(12angka/digit) dan P-IRT……..(12Aangka/digit)
- Nama makanan/minuman
- Merek dagang
- Komposisi
- Berat/Isi Netto
- Nama dan alamat Produsen/Importir.
- Tanda-tanda makanan/minuman rusak atau diduga rusak:
- Wadah atau kemasannya sudah koyak, berkarat, menggembung, peot atau bocor
- Berjamur atau berbau, berubah warna, keruh, berlendir, berlumut dan lain-lain
- Ada kotoran di dalamnya, kotoran dapat berupa serangga, bagian dari serangga,pasir, rambut, benang dan lain-lain.
- Makanan/minuman yang harus mencantumkan tanggal kadaluarsa pada kemasannya:
- Susu Steril
- Susu Pasteurisasi
- Susu Farmentasi
- Susu Bubukl
- Makanan Bayi
- Makanan Steril Komersil
- Roti, Biskuit, dan Produk sejenisnya
- Makanan Rendah Kalori
- Makanan Penambah Zat Gizi (Nutrient Suplement)
- Coklat dan Produknya
- Kelapa dan hasil olahannya
- Minyak dan lemak
- Margarine
- Mentega
- Produk Telur
- Saos
- Minuman ringan yang tidak berkarbonat
- Sari buah
- Dsb.
Mari kita melakukan pengawasan bersama antara instansi pemerintah, masyarakat maupun Lembaga Advokasi Konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang beredar dipasaran yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Perlindungan Konsumen ( UUPK ) dan perlu mengingatkan kepada pelaku usaha melakukan kegiatan dengan jujur dan bertanggung jawab.
“ Kami himbau kepada seluruh masyarakat ( Konsumen ) Jember diharapkan dapat menjadi konsumen cerdas dan mandiri yang mengerti akan hak dan kewajibannya. “ pesan yang disampaikan oleh bapak Abdil Furqan Direktur YLAK Jember.
Lembaga Advokasi Konsumen Jember tidak hanya mengawasi produk makanan dan minuman, namun juga mengawasi produk elektronik, transaksi jual beli rumah, perjanjian kredit keuangan, layanan perbankan, koperasi, asuransi, hotel, tempat wisata, tempat bermain anak, pusat belanja, spare part kendaraan, layanan purna jual, layanan rumah sakit, barang dan/atau jasa lainnya.
Untuk laporan bisa email ke kami di : bergerakmajuindonesia@gmail.com